Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60729178
KABUPATEN WONOSOBO, 02 Jul 2014
Pak Gub,,, biaya perpanjangan SIM A umum,B1, B1 Umum,B2 dan B2 umum di Polres Wonosobo sampai 700 rb an. Saya pertma nggak percaya,,,kemudian saya coba mengantar sendiri sopir saya dan kenyataan itu betul betul membuat saya shock. Tanpa kwitansi, tanpa SOP seperti SIM C dan A yg ditempel. Saya kemudian berfikir ini terjadi karena diskriminasi profesi. Mengapa? Karena yg ngurus membuat/memerpanjang SIM umum pastilah berprofesi SOPIR ,,, nah kalau A dan C bisa jadi dia pejabat, orang kantoran , mahasiswa dan lain sebagainya yg kemungkinan dipungli pasti akan berteriak,,, tidak demikian dengan para sopir yang sudah hafal dengan tabiat polisi,,, pastinya mereka manut nut. Tidak ada pilihan. Naudzubilahimindzalik. Gimana pak Gub!!! Maturnuwun sanget
Disposisi
Jumat, 04 Juli 2014 - 06:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 November 2014 - 11:48 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:20 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah