Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60677896
Rincian Aduan
LGWP60677896
Selesai
Public
Mau pulkam dari purworejo ke kab.tegal apa menurut aturan diperbolejkan?
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN