Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60636505
Rincian Aduan
LGWP60636505
Disposisi
Rabu, 17 November 2021 - 13:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 November 2021 - 14:00 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 18 November 2021 - 08:39 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 22 November 2021 - 14:34 WIBKabupaten Purbalingga
Sdr Rosiin yang kami hormati,
SKTM yang digunakan dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak ada. Namun bagi masyarakat tidak mampu, yang tidak terdaftar dalam peserta BPJS PBI, dapat mengajukan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan dengan syarat SKTM dari Desa dan surat pengantar dari kecamatan, kemudian diajukan ke Dinas Sosial. Bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan ini hanya untuk rawat inap di RSUD Goetheng Tarunadibrata dan RSUD Panti Nugroho.
Apabila menginginkan untuk menjadi peserta BPJS PBI, silahkan datang ke Dinas Sosial dengan membawa surat pengantar dari desa dan Kecamatan. Sedangkan untuk menjadi peserta BPJS Mandiri, bisa langsung datanf ke kantor BPJS.
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat. Terimakasih
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2630)