Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60613229
Rincian Aduan
LGWP60613229
Selesai
Public
Pak gubenur mau tanya warga kami mau memekarkan RT
ada 185 KK di bagi hanya 3 RT seumpama di mekarkan jadi 4 RT kira2 bisa dan mudah tidak , syaratnya apa saja alamat kampung ngadikromo , Sidomulyo , salaman , magelang makasih
Disposisi
Senin, 04 Januari 2021 - 02:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 09:32 WIBKabupaten Magelang
Terima Kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pihak teknis kami
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 10:53 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas Permades sebagai instansi yang membidangi. terima kasih
Selesai
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:37 WIBKabupaten Magelang
Kepada Yth. Sdr. Abdul Malik
Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut;
Bisa dan mudah
Dasar : Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,
Pasal 4
“RT terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) Kepala Keluarga dari penduduk desa/kelurahan setempat”.
Pasal 5
“Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) RT”.
Pasal 6
Mekanisme pembentukan RT/RW di desa adalah sebagai berikut :
masyarakat dalam satu wilayah RT/RW yang mempunyai prakarsa untuk membentuk RT/RW baru melakukan musyawarah yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat wilayah administratif dan data warga masing-masing RT/RW;
Ketua RT/RW mengajukan usul pembentukan RT/RW baru melalui Kepala Dusun kepada Kepala Desa dilampiri dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Berdasarkan usulan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa bersama tokoh masyarakat melakukan kajian untuk menilai kelayakan usulan pembentukan RT/RW baru dimaksud;
Dalam hal hasil kajian dinyatakan layak, ditetapkan Peraturan Desa tentang Pemebentukan RT/RW baru; dan
Dalam hal hasil kajian dinyatakan tidak layak, diterbitkan surat penolakan oleh kepala desa disertai alasan-alasan.
Demikian tanggapn kami sampaikan, untuk menjadikan maklum, terima kasih.