Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60613229

Rincian Aduan

LGWP60613229

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
03 Jan 2021
0 ditandai
Pak gubenur mau tanya warga kami mau memekarkan RT ada 185 KK di bagi hanya 3 RT seumpama di mekarkan jadi 4 RT kira2 bisa dan mudah tidak , syaratnya apa saja alamat kampung ngadikromo , Sidomulyo , salaman , magelang makasih

Disposisi

Senin, 04 Januari 2021 - 02:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 09:32 WIB

Kabupaten Magelang

Terima Kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pihak teknis kami

Progress

Senin, 18 Januari 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas Permades sebagai instansi yang membidangi. terima kasih

Selesai

Kamis, 17 Juni 2021 - 08:37 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth. Sdr. Abdul Malik   Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut;   Bisa dan mudah   Dasar : Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,   Pasal  4   “RT terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) Kepala Keluarga dari penduduk desa/kelurahan setempat”.   Pasal 5   “Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) RT”.   Pasal 6   Mekanisme pembentukan RT/RW di desa adalah sebagai berikut :   masyarakat dalam satu wilayah RT/RW yang mempunyai prakarsa untuk membentuk RT/RW baru melakukan musyawarah yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat wilayah administratif dan data warga masing-masing RT/RW; Ketua RT/RW mengajukan usul pembentukan RT/RW baru melalui Kepala Dusun kepada Kepala Desa dilampiri dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a; Berdasarkan usulan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa bersama tokoh masyarakat melakukan kajian untuk menilai kelayakan usulan pembentukan RT/RW baru dimaksud; Dalam hal hasil kajian dinyatakan layak, ditetapkan Peraturan Desa tentang Pemebentukan RT/RW baru; dan Dalam hal hasil kajian dinyatakan tidak layak, diterbitkan surat penolakan oleh kepala desa disertai alasan-alasan. Demikian tanggapn kami sampaikan, untuk menjadikan maklum, terima kasih.