Senin, 15 November 2021 - 10:18 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/96531.html#.YY25mVAxWUl terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di hilir jembatan Sungai Petung, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 November 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat terkait adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar hilir jembatan Sungai Petung yang akan membahayakan bagi kestabilan lereng dan dikhawatirkan dapat mengakibatkan longsoran.
2. Sebelum menuju lokasi PETI, dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak Pemerintah Desa Babadan yang ditemui oleh Kepala Desa (Sdr. Kasmui) dengan hasil sebagai berikut :
a. Kepala Desa membenarkan adanya kegiatan tersebut dan sudah berlangsung selama ± 7 (tujuh) hari, yang saat ini dalam proses pembuatan jalan masuk menuju rencana lokasi.
b. Rencana tambang akan dikelola oleh Sdr. Sukaryono warga Kwarasan RT. 011/RW. 004 Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, dan penanggungjawab lapangan adalah Sdr. Sunandar warga Desa Babadan RT. 002/RW. 001 Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
3. Hasil tinjauan lapangan:
a. Pada saat tiba di lokasi yang berada di dekat jembatan Sungai Petung, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 01’ 03,72” LS dan 109° 55’ 50,68” BT dijumpai adanya aktivitas pembuatan jalan masuk menuju rencana lokasi penambangan.
b. Lokasi pembuatan jalan merupakan area persawahan yang berada di sekitar sempadan Sungai Petung dengan status Hak Milik (milik Sdr. Mahmuri dan Sdr. Agus warga Desa Babadan).
c. Pada lokasi ditemukan 1 (satu) unit excavator merk Hyundai tipe HX 210S warna kuning (rental dari Sdr. Made salah satu pemilik crusher di Kecamatan Gringsing) sedang melakukan pembuatan jalan yang diawasi oleh penanggung jawab lapangan yaitu Sdr. Sunandar, sedangkan Sdr. Sukaryono yang tidak berada di lapangan dihubungi via telepon dan diminta untuk datang ke lokasi.
d. Di lokasi kegiatan tidak ditemukan adanya dump truck serta aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penambangan.
4. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan pengelola kegiatan dan penanggungjawab lapangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Berdasarkan keterangan penanggungjawab lapangan (Sdr. Sunandar), kegiatan dilakukan dalam rangka pembuatan jalan tambang sepanjang ± 800 m menuju lokasi tambang dengan komoditas batu andesit dan sudah berlangsung selama 7 (tujuh) hari dengan progres pembuatan jalan sepanjang ± 150 m dengan lebar ± 5 m.
b. Sedangkan keterangan pengelola kegiatan (Sdr. Sukaryono) yang telah hadir ke lokasi menyampaikan bahwa kegiatan pembuatan jalan masuk tersebut pada lahan milik H. Slamet seluas 8.000 m² yang dikerjakan selama 7 (tujuh) hari baru mencapai sepanjang 150 m dari rencana 800 m karena terkendala hujan.
c. Pengelola kegiatan dan penanggungjawab lapangan telah diberikan pembinaan dan pemahaman bahwa kegiatan yang sedang dilakukan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
d. Pengelola kegiatan (Sdr. Sukaryono) mengaku bersalah, dan bersedia menghentikan kegiatan pembuatan jalan tambang dan rencana kegiatan penambangan serta mengeluarkan excavator dari lokasi kegiatan dan menandatangani Surat Pernyataan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
e. Kepada pengelola kegiatan diberikan surat peringatan tertulis untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki perizinan resmi dari Pemerintah.