Rincian Aduan : LGWP60419434

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 03 Feb 2021

Berdasarkan peraturan per-UU-an, PNS yg akan melakukan perceraian (gugat cerai) wajib mendapat ijin dari yg berwenang. Tetapi hal ini tdk dilakukan oleh NIKA DEWI INDRIATI, M.Pd, guru pada SMK Negeri 6 Semarang .. bahkan perceraiannya telah diputus oleh Pengadilan Agama Semarang pada 1 Oktober 2020 sampai saat ini (1 tahun lbh) tidak ada tindakan apapun .. Dan yg lbh mengherankan ybs pada saat ini telah menikah lagi .. mohon konfirmasi dan tindak lanjutnya, terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini