Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60419434
Rincian Aduan
LGWP60419434
Selesai
Public
Berdasarkan peraturan per-UU-an, PNS yg akan melakukan perceraian (gugat cerai) wajib mendapat ijin dari yg berwenang. Tetapi hal ini tdk dilakukan oleh NIKA DEWI INDRIATI, M.Pd, guru pada SMK Negeri 6 Semarang .. bahkan perceraiannya telah diputus oleh Pengadilan Agama Semarang pada 1 Oktober 2020 sampai saat ini (1 tahun lbh) tidak ada tindakan apapun .. Dan yg lbh mengherankan ybs pada saat ini telah menikah lagi .. mohon konfirmasi dan tindak lanjutnya, terimakasih.
Disposisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 07:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 08:15 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Bapak Laporannya, diteruskanke Bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 04 Februari 2021 - 08:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dapat Kirim data ke nomor WA 08112777346 untuk tindaklanjut dandiperlukan klarifikasi...
Terimakasih telah membantu mengawasi