Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60419434

Rincian Aduan

LGWP60419434

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Feb 2021
0 ditandai
Berdasarkan peraturan per-UU-an, PNS yg akan melakukan perceraian (gugat cerai) wajib mendapat ijin dari yg berwenang. Tetapi hal ini tdk dilakukan oleh NIKA DEWI INDRIATI, M.Pd, guru pada SMK Negeri 6 Semarang .. bahkan perceraiannya telah diputus oleh Pengadilan Agama Semarang pada 1 Oktober 2020 sampai saat ini (1 tahun lbh) tidak ada tindakan apapun .. Dan yg lbh mengherankan ybs pada saat ini telah menikah lagi .. mohon konfirmasi dan tindak lanjutnya, terimakasih.

Disposisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:15 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Bapak Laporannya, diteruskanke Bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:17 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Dapat Kirim data  ke nomor WA 08112777346 untuk tindaklanjut dandiperlukan klarifikasi... Terimakasih telah membantu mengawasi