Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60250572

Rincian Aduan

LGWP60250572

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
31 Jan 2020
0 ditandai
saya bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Indonesia Muntilan gaji dibawah UMR / UMK sedangkan dalam data BPJS TK / BPJS kesehatan kami dipotong sesuai UMK.. mohon bisa segera ditindak lanjuti dinas terkait.

Disposisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 10:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 09 Maret 2020 - 08:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Hasil Pemeriksaan :
1. Karena kondisi dan kemampuan sekolah maka masih ada karyawan yg menerima upah dibawah UMK.
2. Seluruh karyawan sdh diikutkan dlm perlindungan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.
3. Terjadi pemotongan iuran terhadap karyawan dgn upah dibawah UMK yaitu 2% (BP Jamsostek) dan 1% (BPJS Kesehatan) namun dasarnya nilai UMK.

Penyelesaian :
1. Yayasan secara bertahap akan memperbaiki upah agar sesuai dengan ketentuan.
2. Untuk pemotongan iuran BPJS, yayasan akan melakukan pemotongan sesuai upah riil yg diterima dan selama karyawan belum menerima upah sesuai UMK maka kekurangannya akan menjadi tanggung jawab yayasan.
Demikian laporan kami sampaikan, terima kasih.

Selesai

Senin, 09 Maret 2020 - 08:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai