Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60223330

Rincian Aduan

LGWP60223330

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Jul 2020
0 ditandai
Pak saya pemuda biasa yang ingin mandiri dalam usaha. Kebetulan keluarga saya memiliki usaha kopi. Saya ingin bertanya, bagaimana caranya saya untuk bisa mengekspor biji kopi saya ke negara Taiwan. Tolong bantu saya caranya, dan apa yang harus saya persiapkan. Terima kasih pak Ganjar

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 10 Juli 2020 - 10:38 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih natas masukannya

Progress

Senin, 13 Juli 2020 - 07:10 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah melakukan koordinasi dengan bidang terkait

Selesai

Senin, 13 Juli 2020 - 07:33 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan permintaan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri terkait kegiatan ekspor untuk biji kopi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : A. Prosedur Ekspor :     a. Pastikan kode HS produk biji kopi di kantor Bea Cukai dengan membawa sampel produk. Kode HS biji kopi (range kode hs biji kopi : 090111 - 090122).     b. Konsultasikan juga jenis larangan dan terbatas (lantas) dari produk tersebut.  Atau bisa cek di web : intr.insw.go.id - Indonesia NTR - HS Code Information - Pilih Parameter (HS CODE) - Keyword (Input nomor kode HS dari Bea Cukai). c. Muncul list kode hs yang diinput - klik nomer kode hs dari bea cukai (warna biru). d. Muncul detail HS - tarik kursor ke bawah dan lihat ekspor regulation. Mayoritas produk kopi harus memiliki dokumen Eksportir Terdaftar Kopi (ETK). Informasi lebih lanjut bisa dilihat di link : http//inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get perijinan detail/005006 dan Permendag (109 Tahun 2018 dan 80 Tahun 2019). e. Pengajuan ETK Kopi dapat dilakukan secara on line dan mandiri melalui web : inatrade.kemendag.go.id dengan mendaftarkan hak akses sebelumnya pada web tersebut. B. Persyaratan teknis Negara tujuan Ekspor. a. Silakan cek di web : exim.kemendag.go.id - pilih Ekspor - pilih Negara dan pilih komoditi - klik lihat prosedur dan persyaratan. b. Atau dapat menghubungi perwakilan KDEI Taipei melalui web : https://www.kdei-taipei.org/. WEBSITE PENTING : 1. www.ppei.kemendag.go.id : Pelatihan Prosedur Ekspor 2. www.djpen.kemendag.go.id : Dashboard Promosi Produk ke Lur negeri 3. www.e-ska.kemendag.go.id : Surat Keterangan Asal untuk mendapat keringanan bea masuk tujuan ekspor. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun atas perhatiannya