Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60122925
KABUPATEN PATI, 19 Sep 2021
Salam, Pak gub tolong, dokter hewan yang berseragam dinas di Dinas Pertanian dan peternakan kabupaten pati untuk lebih bisa memaksimalkan posisinya. Karena banyak dari mereka sekarang lebih mengutamakan bisnis pribadi daripada pelayanan kepada masyarakat, disisi lain wewenang pengobatan ternak ada pada dokter hewan bukan ke mantri suntik IB. Saya harap dokter hewan dibas harus stanby di puskeswan2 yg ada selama jam kerja. Tolong ditertibkan penggunaan fasilitas dari dinas. Obat dan alat terkait fungsi dan tujuan pengadaan barang. Kasihan dokter hewan swasta jika fasilitas dinas dipake untuk komersil, karena harga akan sangat mengganggu kerja dokter hewan swasta. Mohon lebih difokuskan ke tupoksi kepegawaiannya... Terima kasih.
Disposisi
Minggu, 19 September 2021 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 09:54 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 11:53 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:50 WIB
Kabupaten Pati
- Puskeswan sesuai tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi pada ternak baik bersifat pasif service (pasien datang) maupun aktiv service (kunjungan ke peternak). Sebagian besar permintaan pelayanan kesehatan dn reproduksi ternak adalah ternak ruminasia besar maupun kecil. ehingga peternak enggan atau kesulitan membawa ternaknya ke Puskeswan, karena tidak ada fasilitas transportasi serta jarak yang cukup jauh, dimana 1 puskeswan memiliki wiayah kerja meliputi 4- 5 Kecamtan, sehingga petugas medik dan paramedik yang terbatas tidak bisa stand by di Puskeswan setiap saat selama jam kerja, karena harus melakukan pelayananaktif maupun tugas-tugas kedinasan lainnya yang mengacu pada SKP (Sasaran Kerja Pengawas) maupun tugas tambahan dari atasan.
- Pengadaan obat-obatan hewan di Puskeswan, jumlahnya terbatas dengan jenis sediaan yang juga terbatas ( untuk hewan ruminansia) dan hanya difokuskan pada pelayanan kesehatan hewan secara massal baik di kelompok ternak,paguyuban , asosiasi ataupun permintaan masyarakat lainya, serta sebagai cadangan bila terjadi bencana wabah atau kondisi darurat lainnya.
- Besaran tarif pelayanan kesehatan hewan oleh , ditentukan oleh organisasi profesi PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia) setempat bukan oleh dinas.