Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60069143
Rincian Aduan
LGWP60069143
Selesai
Public
Nyuwun sewu pak ganjar.
Terkait laporan sebelumnya kami sebagai petani penggarap lahan di perhutani belum menemukan solusi.
Sekitar 2 tahun terahir para penggarap lahan perhutani menanami lahannya dengan berbagai tanaman, jagung, padi dan tebu. Namun ada pihak mandor dan pihak LMDH mendekati para petani katanya penanaman tebu dilahan perhutani itu dilarang kemudian mereka menyuruh membongkar padahal ditahun sebelumnya pihak tersebut menarik uang sewa dari para penggarap lahan namun tanpa bukti kwitansi.
padahal sepengetahuan kami ada beberapa lahan perhutani yang bekerjasama dngn perusahaan untuk tanaman tebu.
Yang jadi masalah adalah, para penggarap lahan yang menanami dengan tebu semua dengan modal hutangan. Kalau baru sekali panen kemudian sudah disuruh bongkar kemungkinan besar itu hanya akan menambah hutang para penggarap lahan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa para petani (penggarap lahan) mengajukan izin kepada dinas terkait untuk penggarapan lahan perhutani dengan berbagai macam tanaman termasuk tebu.?
Disposisi
Kamis, 04 Juli 2019 - 09:08 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Utk penggarapan lahan perum perhutani harus melalui perijinan/persetujuan/perjanjian kerjasama dg perum perhutani, bukan melalui ijin kpd dinas terkait, karena berdasarkan PP No 72 Tahun 2010 Perum Perhutani diberi tugas untuk mengelola hutan negara di provinsi jateng, jatim, jabar dan banten selain hutan konservasi.
Selesai
Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih