Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60069143

Rincian Aduan

LGWP60069143

Selesai Public
KABUPATEN PATI
04 Jul 2019
0 ditandai
Nyuwun sewu pak ganjar. Terkait laporan sebelumnya kami sebagai petani penggarap lahan di perhutani belum menemukan solusi. Sekitar 2 tahun terahir para penggarap lahan perhutani menanami lahannya dengan berbagai tanaman, jagung, padi dan tebu. Namun ada pihak mandor dan pihak LMDH mendekati para petani katanya penanaman tebu dilahan perhutani itu dilarang kemudian mereka menyuruh membongkar padahal ditahun sebelumnya pihak tersebut menarik uang sewa dari para penggarap lahan namun tanpa bukti kwitansi. padahal sepengetahuan kami ada beberapa lahan perhutani yang bekerjasama dngn perusahaan untuk tanaman tebu. Yang jadi masalah adalah, para penggarap lahan yang menanami dengan tebu semua dengan modal hutangan. Kalau baru sekali panen kemudian sudah disuruh bongkar kemungkinan besar itu hanya akan menambah hutang para penggarap lahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa para petani (penggarap lahan) mengajukan izin kepada dinas terkait untuk penggarapan lahan perhutani dengan berbagai macam tanaman termasuk tebu.?

Disposisi

Kamis, 04 Juli 2019 - 09:08 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Utk penggarapan lahan perum perhutani harus melalui perijinan/persetujuan/perjanjian kerjasama dg perum perhutani, bukan melalui ijin kpd dinas terkait, karena berdasarkan PP No 72 Tahun 2010 Perum Perhutani diberi tugas untuk mengelola hutan negara di provinsi jateng, jatim, jabar dan banten selain hutan konservasi.

Selesai

Kamis, 04 Juli 2019 - 13:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih