Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59903225
Rincian Aduan
LGWP59903225
Selesai
Public
Selamat malam Pak Ganjar...semoga Bapak selalu sehat hingga dapat bekerja dengan baik dan setulus hati untuk masyarakat Jawa Tengah khususnya. Nama saya Anggit Mei Kisworo bekerja di SMK PGRI 2 Kebumen (staff Tata Usaha/ Urusan Data dan dokumen). Saya hanya ingin bertanya kepada bapak, 1. Bolehkah seorang guru untuk mengurus administrasi dalam pengurusan Sertiffikasi Guru dengan cara menambah-nambahkan masa kerja. Misal pertama masuk menjadi guru tahun 2001 dirubah menjadi 1998 sehingga bisa lolos seleksi Sertifikasi Guru. 2. Apakah bantuan dari pemerintah misal dana TEFFA, BOS/ BOS Daerah atau bantuan yang lainnya tidak pernah ada cek langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan dari pihak pemerintah yang terkait...??? Demikian Pak atas dibacanya tulisan saya ini saya ucapkan terima kasih. Nuwun
Disposisi
Selasa, 07 Januari 2020 - 09:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 07 Januari 2020 - 11:37 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Tidak boleh memberikan keterangan palsu. 2. Ada monitoring dan audit.
Selesai
Rabu, 08 Januari 2020 - 11:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Tidak boleh memberikan keterangan palsu. 2. Ada monitoring dan audit.