Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59903225

Rincian Aduan

LGWP59903225

Selesai Public
06 Jan 2020
0 ditandai
Selamat malam Pak Ganjar...semoga Bapak selalu sehat hingga dapat bekerja dengan baik dan setulus hati untuk masyarakat Jawa Tengah khususnya. Nama saya Anggit Mei Kisworo bekerja di SMK PGRI 2 Kebumen (staff Tata Usaha/ Urusan Data dan dokumen). Saya hanya ingin bertanya kepada bapak, 1. Bolehkah seorang guru untuk mengurus administrasi dalam pengurusan Sertiffikasi Guru dengan cara menambah-nambahkan masa kerja. Misal pertama masuk menjadi guru tahun 2001 dirubah menjadi 1998 sehingga bisa lolos seleksi Sertifikasi Guru. 2. Apakah bantuan dari pemerintah misal dana TEFFA, BOS/ BOS Daerah atau bantuan yang lainnya tidak pernah ada cek langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan dari pihak pemerintah yang terkait...??? Demikian Pak atas dibacanya tulisan saya ini saya ucapkan terima kasih. Nuwun

Disposisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 07 Januari 2020 - 11:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Tidak boleh memberikan keterangan palsu. 2. Ada monitoring dan audit.

Selesai

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Tidak boleh memberikan keterangan palsu. 2. Ada monitoring dan audit.