Rincian Aduan : LGWP59810198

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 30 Mar 2018

Assalamualaikum Pak Saya dari kec Prembun pak Mau bertanya Pak...Apakah benar dalam pembuatan E-KTP setelah perekaman....kami harus menunggu 6 bulan untuk mendapatkan kartu tersebut..terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini