Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59792177
Rincian Aduan
LGWP59792177
Selesai
Public
Yth Pak Gub. saya bermaksud mengeluhkan pelayanan disdukcapil di magelang. Saya karyawan swasta sebelumnya sudah punya e-ktp, krn menikah sy bermaksud ganti status e ktp, malah cm dapat kertas bukti rekam yg hanya berlaku 6 bulan. saya sudah 2x cuti dr kantor hanya untuk perpanjang masa berlaku, dan plg tangan kosong karena alasan mesin cetak rusak, antrian habis. kartu atm tdk bs diperpanjang krn ktp tidak berlaku.pelayanan yg mayoritas anak PKL SMU jg kalo melayani tidak sopan . mohon dibantu sampai kapan saya harus cuti demi mencoba perpanjang kertas bukti rekam itu.
matur nuwun
Disposisi
Rabu, 21 Februari 2018 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 21 Februari 2018 - 13:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 22 Februari 2018 - 07:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Bantu kami juga untuk disampaikan NIK nya agar bisa diperiksa, blanko ktp El sudah tersedia di Jawa Tengah sabar nggih karena antrian juga panjang.
Selesai
Kamis, 22 Februari 2018 - 07:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan Sudah Dijawab