Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59792177

Rincian Aduan

LGWP59792177

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
20 Feb 2018
0 ditandai
Yth Pak Gub. saya bermaksud mengeluhkan pelayanan disdukcapil di magelang. Saya karyawan swasta sebelumnya sudah punya e-ktp, krn menikah sy bermaksud ganti status e ktp, malah cm dapat kertas bukti rekam yg hanya berlaku 6 bulan. saya sudah 2x cuti dr kantor hanya untuk perpanjang masa berlaku, dan plg tangan kosong karena alasan mesin cetak rusak, antrian habis. kartu atm tdk bs diperpanjang krn ktp tidak berlaku.pelayanan yg mayoritas anak PKL SMU jg kalo melayani tidak sopan . mohon dibantu sampai kapan saya harus cuti demi mencoba perpanjang kertas bukti rekam itu. matur nuwun

Disposisi

Rabu, 21 Februari 2018 - 11:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 22 Februari 2018 - 07:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Bantu kami juga untuk disampaikan NIK nya agar bisa diperiksa, blanko ktp El sudah tersedia di Jawa Tengah sabar nggih karena antrian juga panjang.

Selesai

Kamis, 22 Februari 2018 - 07:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan Sudah Dijawab