Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59764059
Rincian Aduan
LGWP59764059
Selesai
Public
Assalamualaikum Bapak gubernur yang terhormat, dalam situasi pandemi spt sekarang, diawal Mei sy berusaha mengajukan permohonan restrukturisasi kredit di Bank mandiri cabang Kaliwungu Kendal. Tp oleh pihak bank sy di suruh bayar '' bunganya saja'' dan asuransi ulang. Itu kan sama jg bohong, msh memberatkan sy.
Karena itu maka sy membatalkan pengajuan restrukturisasi kredit saya dan berharap situasi akan lebih baik. Tp kondisi berkata lain, keadaan ekonomi sy bertambah sulit, istri jualan di pasar sepi. Saya sebagai karyawan swasta terkena kebijakan layoff, sehingga terasa berat terutama untuk mengangsur kredit di bank mandiri sebesar 3 jutaan. Maaf bukan maksud mengharapkan bantuan BLT atau sejenisnya, tp hanya berharap permohonan restrukturisasi kredit sy terealisasi tanpa bayar bunga + asuransi, sesuai aturan OJK. Hanya itu saja permohonan saya dan semoga Bapak diberi kesehatan dan keberkahan hidup. Matur suwun.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 01:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.