Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59708810

Rincian Aduan

LGWP59708810

Verifikasi Public
KABUPATEN KEBUMEN
13 Sep 2019
0 ditandai
Kepada Bpk Gubernur yang terhormat,dgn tidak memgurangi rasa hormat saya,ingin saya tanyakan,1- apakah sekolah dasar negri bebas biaya,2-apakah sekolah dasar negri tidak ada dana BOS,3-apakah warga sekitar,ataupun yg anaknya bersekolah di aekolah teraebut harus mengeluarkan uang untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung sekolah baru.ini terjadi di desa saya,khususny SD Negri 2 aempor.ds sempor,kec sempor,kab kebumen,ada banyak kejanggalan dan ada unsur KKN,dan sangat memberatkan warga.saya selaku warga desa tersebut,sangat keberatan dgn adanya PUNGLI ini.mohon dgn hormat,intuk segera di telusuri,dan di tindak lanjuti.

Disposisi

Jumat, 13 September 2019 - 19:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 12:38 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Pendidikan jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, oleh karena itu laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Apabila panjenengan mendapatkan bukti tindakan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada yang berwajib/aparat hukum.