Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59605483

Rincian Aduan

LGWP59605483

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
28 Dec 2020
0 ditandai
penertiban tempat biliard, buka sampai subuh, berisik, dan tidak menerapkan prokes, mohon ditertibkan sesuai perda kudus

Disposisi

Senin, 28 Desember 2020 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 09:44 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Senin, 28 Desember 2020 - 09:49 WIB

Kabupaten Kudus

laporan akan ditindaklanjuti dengan berkordinasi dengan kantor kecamatan jati

Selesai

Senin, 28 Desember 2020 - 14:54 WIB

Kabupaten Kudus

Satpol PP Kab. Kudus, Anggota Tramtib Kec.Jati, Perangkat Desa Getaspejaten dan Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Getaspejaten Kec.Jati pada hari ini Senin tgl 28 Desember 2020 jam 13.30 WIB sd selesai, telah Tindaklanjut ke lapangan dengan mendatangi Tempat / arena Bilyard Sehat Desa Getaspejaten dan melakukan Pembinaan dan teguran kepada Pengelola Usaha an. Agustinus Agus Hartono Hanjoyo
Alamat : Perum Mulya Indah no 51 RT 3 RW 1 Desa Getaspejaten Kec.Jati Kab.Kudus.
 
Hasil Kegiatan 
Pengelola Bilyard sanggup:
?Mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan.
?Mentaati jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB (dan mengikuti/menyesuaikan kebijakan terkini terkait perkembangan penanganan Covid 19).
?Sesuai SE Bupati Kudus khusus utk tgl 31 Desember 2020 jam operasional hanya sampai jam 20.00 WIB.
?Lebih memperhatikan ketentraman dan ketertiban lingkungan (termasuk tdk berisik).
 
Terima Kasih.