Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59605483
Rincian Aduan
LGWP59605483
Selesai
Public
Lampiran
penertiban tempat biliard, buka sampai subuh, berisik, dan tidak menerapkan prokes, mohon ditertibkan sesuai perda kudus
Disposisi
Senin, 28 Desember 2020 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 09:44 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 28 Desember 2020 - 09:49 WIBKabupaten Kudus
laporan akan ditindaklanjuti dengan berkordinasi dengan kantor kecamatan jati
Selesai
Senin, 28 Desember 2020 - 14:54 WIBKabupaten Kudus
Satpol PP Kab. Kudus, Anggota Tramtib Kec.Jati, Perangkat Desa Getaspejaten dan Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Getaspejaten Kec.Jati pada hari ini Senin tgl 28 Desember 2020 jam 13.30 WIB sd selesai, telah Tindaklanjut ke lapangan dengan mendatangi Tempat / arena Bilyard Sehat Desa Getaspejaten dan melakukan Pembinaan dan teguran kepada Pengelola Usaha an. Agustinus Agus Hartono Hanjoyo
Alamat : Perum Mulya Indah no 51 RT 3 RW 1 Desa Getaspejaten Kec.Jati Kab.Kudus.
Hasil Kegiatan
Pengelola Bilyard sanggup:
?Mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan.
?Mentaati jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB (dan mengikuti/menyesuaikan kebijakan terkini terkait perkembangan penanganan Covid 19).
?Sesuai SE Bupati Kudus khusus utk tgl 31 Desember 2020 jam operasional hanya sampai jam 20.00 WIB.
?Lebih memperhatikan ketentraman dan ketertiban lingkungan (termasuk tdk berisik).
Terima Kasih.