Rincian Aduan : LGWP59495397

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 03 May 2018

Hebatnya TP3D Wanglu Trucuk yang dalam PERBUP dan Perjanjian kerja sama antara TP3D dan Tim Penguji UAD tidak ada satupun pasal yang bisa mengoreksi dan memberi usulan ke tim penguji hingga ranking 1 berubah ke ranking 2 atau sebaliknya, stlh pengumuman resmi keluar yang ditempelkan di Balai Desa Saat ini rekomendasi yang keluar adalah Ranking 2 yang sdh menjadi ranking 1, pengumuman pertama tgl 29 April 2018 Kadus 1 Wanglu kecamatan trucuk urutan pertama adalah TRI ARSANTO NUGROHO dan yang kedua LINA KUSUMANINGSIH, pada tanggal 2 Mei 2018 pengumuman di ganti urutan pertama bergeser ke LINA KUSUMANINGSIH, dan kedua TRI ARSANTO NUGROHO ( Pengumuman Tertanggal 30 april 2018 dan ditempel di kelurahan tgl 2 Mei 2018) hal ini disebabkan kesalahan input nilai yang dilakukan tim penguji setelah diumumkan kemudian dikoreksi oleh TP3D dan ternyata salah jumlah, setelah TP3D mengusulkan ke tim penguji melakukan Revisi jumlah nilai, waktu perubahan nilai Tri Arsanto dipanggil Ke kantor Kecamatan untuk diberi tahu revisi nilai secara global (hasil matang) yg sebelumnya 36 jadi 33 krn salah jumlah, diruangan tersebut dihadiri Camat, Lurah ketua TP3D dan tim penguji dari UAD, dan Tri Arsanto Nugrorho tidak menerima atau tidak menandatangani berita acara revisi. MARI KITA KAWAL DEMOKRASI SECARA FAIR, sebelum komentar tolong perhatikan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) atau HAK dan KEWAJIBAN masing-masing lembaga (Dokumen Terlampir) dan video SALAM DEMOKRASI !!!!!!!!!!!!!! #Gubernurjateng #Pemkabklaten #dispermasdesklaten #polresklaten #polsektrucuk #metrotv #RCTI #TVone #Globaltv #SCTV #vivanews.com #globalnews.com

0 Orang Menandai Aduan Ini