Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59480245
Rincian Aduan
LGWP59480245
Selesai
Public
Assalamualaikum Wartahmatullahi Wabarakatuh. Mohon Penjelasanya Bapak, kaitannya dengan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang di haruskan mengikuti Rapid Tet, sedangkan dalam PKPU no. 6 tahun 2020 Pasal 5 butir (2) b. di sebutkan secara berkala dilakukan rapid test terhadap anggota dan sekretariat jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS,
Di mana di situ tidak disebutkan Sekretariat PPK ataupun Sekretariat PPS,
Terimakasih
Wassalamualaikum Wartahmatullahi Wabarakatuh
Disposisi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:40 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:41 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:14 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ahmad
Utk pelaksanaan rapid test bagi PPS dan PPK berserta Sekretariat nya sudah dilaksanakan.
Utk pelaksanaan rapid test bagi PPS dan PPK berserta Sekretariat nya sudah dilaksanakan.