Rincian Aduan : LGWP59401960

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 03 Jun 2018

Assalamualiakum pak gub. Saya puji trianto. Mohon pak ganjar pranowo ini di tindak lanjuti. Mau tanya soal pembagian THR ( tunjangan Hari Raya) saya bekerja d sebuah prusaan di sukoharjo tepatnya di PT. DMDT 6 ( alamat jln. Songgorunggi-jatipuro) .saya bekerja sudah hampir 3 tahun pak. Tapi Pembagian thr itu d bagikan tidak full sesuai umk daerah pak. Tpi di bayarkan secara dua tahap. Thap prtama di bagikan hanya 67 persen pak kmudian ssanya d bayarkan stelah kontrak habis. Seharusnya kan yang sudah bkerja d atas 1 tahun harus sudah full pembagiannya. Apa ya aturan d undang2 sperti itu tho pak gub. kami buruh tidak brani mempertanyakan knpa bisa prusahaan mengambil kputusan sperti itu pak.Pdahal rata2 karyawan blm ada krja smpai 3 tahun. Prusaaan pun mulai produksi juga blm ada 3 tahun lho pak..saya mohon pak ganjar pranowo ini di tindak lanjuti.. kami hanya minta kesejahteraan buruh pak. Mohon ini segera di tindak lanjuti pak

0 Orang Menandai Aduan Ini