Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59387217
Rincian Aduan
LGWP59387217
Selesai
Public
Menyusul laporan kami kepada Bp. Gubernur beberapa waktu yang lalu, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dari kami sbb :
1. Bahwa pengurusan STNK dan PKB/ BBN-KB kendaraan milik kami tidak saya urus sendiri dan kami minta bantuan pihak lain.
2. Petugas dari SAMSAT Purbalingga telah memberikan penjelasan kepada kami tentang cara perhitungan PKB dan BBN-KB nya, dan kami sudah sangat jelas cara perhitungan pajak sebagaimana yg tercantum dalam notice pajak sudah betul.
3. Adapun tentang biaya sebagaimana yg kami laporkan semata mata tidak ada kaitannya dengan pihak Samsat Purbalingga, namun karena miskomunikasi kami dengan pihak lain.
Demikian klarifikasi dari kami, dan kami mohon maaf kepada pihak Samsat Purbalingga atas laporan kami sebelumnya (setiyo indra prayitno)
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terimakasih atas klarivikasi laporan yang sudah di tanggapi
Terimakasih
Terimakasih
Selesai
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terimakasih atas saran dan aduannya.
Laporan sudah terklarifikasi
Laporan sudah terklarifikasi