Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59325804
Rincian Aduan
LGWP59325804
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Gub. Saya mau lapor di Kelurahan Sumogawe kec. Getasan Kab. Semarang ini aneh...1. Pak lurah sangat sangat jarang sekali ngantor. 2. Kelurahan buka jam 9 lebih. 3. yang paling aneh... Daerah kami di perumahan di coret dari kelurahan dan bila mengurus sesuatu di persulit. terima kasih..... TERUS KAMI HARUS KEMANA KALAU MENGURUS SESUATU????
Disposisi
Kamis, 09 April 2015 - 07:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2015 - 14:23 WIBKabupaten Semarang
Selesai
Rabu, 06 Mei 2015 - 09:52 WIBKabupaten Semarang
elah dilakukan klarifikasi dengan Kades Sumogawe Sdr Marsudi Mulyo Utomo. Diperoleh informasi bahwa perumahan yang dimaksud adalah perumahan Wiji Gawe Mukti yang terletak di belakang Balai Desa. Menurut Kades, pengurus RW di perumahan terrsebut bersifat pasif. Beberapa kali Kades berkunjung ke rumah Ketua RW tidak ketemu dan jika ditelfon juga tidak tersambung. Pemdes Sumogawe juga mengalokasikan dana Rp 10 juta ke RW di perumahan juta dari DAUD, namun belum direalisasikan. Menurut Kades, perumahan tersebut tidak dicoret dari data Desa. Namun karena Pemdes Sumogawe kesulitan mendapatkan data KK di perumahan tersebut, akhirnya tidak bisa memberikan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
Berkaitan dengan Kades yang jarang ke kantor, Kades Marsudi Mulyo Utomo menjelaskan pihaknya memang memiliki kesibukan lain. Namun pelayanan umum di Balai Desa dapat dilaksanakan oleh Kasi / Kaur yang stand by disana. Sedangkan dimulainya jam pelayanan di Balai Desa diakui Kades memang sejak pukul 08.30 WIB-15.00 WIB dan bersifat luwes. Jika sudah tidak ada warga yang membutuhkan pelayanan, jam kerja bisa berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Berkaitan dengan Kades yang jarang ke kantor, Kades Marsudi Mulyo Utomo menjelaskan pihaknya memang memiliki kesibukan lain. Namun pelayanan umum di Balai Desa dapat dilaksanakan oleh Kasi / Kaur yang stand by disana. Sedangkan dimulainya jam pelayanan di Balai Desa diakui Kades memang sejak pukul 08.30 WIB-15.00 WIB dan bersifat luwes. Jika sudah tidak ada warga yang membutuhkan pelayanan, jam kerja bisa berakhir pada pukul 13.00 WIB.