Detail Aduan
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2015 - 15:41 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2015 - 07:32 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:13 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaannya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.22 Tahun 2000 dan Instruksi Gubernur No.069/76/2000 tentang ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka jumlah jam kerja PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam 1 minggu minimal 37,5 jam.
Demikian terimakasih atas perhatiannya dan terus semangat berkarya.