Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59303156

Rincian Aduan

LGWP59303156

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
23 Jun 2021
0 ditandai
Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Reply message : Water barrier perlu dikarenakan rambu larangan hanyalah hiasan belaka / pelanggaran sering terjadi kecuali Dishub Temanggung dan Satlantas Polres Temanggung bersedia melakukan penindakan dan penjagaan saat malam hari setiap hari baik langsung maupun tidak langsung di tempat tersebut seperti halnya di Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kota Semarang.

Disposisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:17 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara irse priyaganda bani musa. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:28 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Temanggung  dengan surat Nomor: R/1369/VI/WAS.2.4./ 2021/Itwasada tanggal 30 Juni 2021

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:36 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah ditindaklanjuti oleh anggota Satlantas Polres Temanggung