Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59297679

Rincian Aduan

LGWP59297679

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
24 Jun 2020
0 ditandai
Menyampaikan keluhan tentang siatem ppdb SMA jalur prestasi. 1. Kenapa sistem pada jalur prestasi bisa ditambahkan dengan adanya zonasi? ( Mohon Penjelasannya) 2. Kenapa jika dijalur prestasi bisa ditambahkan dengan zonasi ( jalur prestasi yg rumahnya dekat dgn sekolahan), kenapa yg murni memiliki prestasi dan rumahnya jauh dari sekolah hanya boleh menggunakan 1 piagam saja? ( mohon penjelasannya)

Disposisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.