Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59297679
Rincian Aduan
LGWP59297679
Verifikasi
Public
Menyampaikan keluhan tentang siatem ppdb SMA jalur prestasi. 1. Kenapa sistem pada jalur prestasi bisa ditambahkan dengan adanya zonasi? ( Mohon Penjelasannya) 2. Kenapa jika dijalur prestasi bisa ditambahkan dengan zonasi ( jalur prestasi yg rumahnya dekat dgn sekolahan), kenapa yg murni memiliki prestasi dan rumahnya jauh dari sekolah hanya boleh menggunakan 1 piagam saja? ( mohon penjelasannya)
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.