Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59266024
KABUPATEN BREBES, 10 Jul 2020
Pak Ganjar, Mohon penjelasan. Anak saya masuk SMP 1 Brebes. Selain biaya seragam sebesar satu jutaan, oleh pihak sekolah, orang tua juga diminta membayar sumbangan pengembangan dan peningkatan kegiatan penguatan karakter dan prestasi sebesar Rp. 440.000 untuk tahun pertama dan menyesuaikan untuk tahun selanjutnya. Selain itu orang tua juga diminta membayar biaya sukarela per bulan yang jumlahnya dipilih sesuai kemampuan (pilihan Rp 150 rb, Rp. 100 rb atau Rp 75 rb). Pertanyaan saya apakah ini legal atau termasuk ilegal mengingat belum adanya pertemuan orang tua siswa. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 10 Juli 2020 - 12:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:20 WIB
Kabupaten Brebes
Progress
Senin, 13 Juli 2020 - 15:47 WIB
Kabupaten Brebes
Angka Rp 440.000,- adalah angka kebutuhan dari kegiatan tersebut. Adapun angka sumbangan diserahkan kepada kemampuan masing-masing orang tua/wali. Sehingga tidak ada yang besarannya sama antara orang tua yang satu dengan lainnya. Inipun sebenarnya sumbangan yang sifatnya baru diinformasikan dan baru direalisasikan setelah masa pandemi berlalu.
Adapun tentang sumbangan sukarela per bulan (Rp 150 rb, Rp 100 rb, atau Rp 75rb) adalah bukan pilihan namun baru sebatas informasi tentang besaran sumbangan itu pada tahun sebelumnya. Adapun besaran sumbangan dari orang tua / wali bergantung kemampuan dari orang tua/ Wali. Sehingga jika memang orang tua/ Wali merasa tidak mampu pun dipersilahkan untuk minta keringanan kepada pihak sekolah / tidak usah membayar.
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 15:48 WIB
Kabupaten Brebes