Rincian Aduan : LGWP59145055

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 02 Jan 2018

Assalamualaikum maaf pak ganjar saya mau tanya saya adik umur 18tahun sekolah sma kemaren dapat undanga di kecamatan dayeuhluhur kab cilacap untuk bikin ektp.... Pas tadi pagi berangkat ke kecamatan orang kecamatan minta uang denda 100.000 dikarenakan katanya umurnya sudah 18 tahun dan sudah telat setahun bikin ktp harusnya pas 17taun.adik saya kebetulan hanya membawa uang 50.000 tapi 50ribu juga di terima petugasnya..tanpa menyertakan kwitansi untuk apa uangnya.apakah demikian ada uang dendanya ? Mohon pencerahannya terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini