Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59145055
Rincian Aduan
LGWP59145055
Selesai
Public
Assalamualaikum maaf pak ganjar saya mau tanya saya adik umur 18tahun sekolah sma kemaren dapat undanga di kecamatan dayeuhluhur kab cilacap untuk bikin ektp.... Pas tadi pagi berangkat ke kecamatan orang kecamatan minta uang denda 100.000 dikarenakan katanya umurnya sudah 18 tahun dan sudah telat setahun bikin ktp harusnya pas 17taun.adik saya kebetulan hanya membawa uang 50.000 tapi 50ribu juga di terima petugasnya..tanpa menyertakan kwitansi untuk apa uangnya.apakah demikian ada uang dendanya ? Mohon pencerahannya terimakasih
Disposisi
Selasa, 02 Januari 2018 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2018 - 14:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 02 Januari 2018 - 15:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Di Cilacap ada denda keterlambatan utk perekaman wajib ktp 14 hari, utk minimal denda adl 50rb. Diminta kuitansinya nggih kalo tidak jangan diberikan uangnya. Mohon nama petugas juga disertakan, akan ditindaklanjuti ke dinas dukcapil Cilacap. Maturnuwun informasinya
Selesai
Selasa, 02 Januari 2018 - 15:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab