Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59138116
Rincian Aduan
LGWP59138116
Selesai
Public
Pendaftaran sertifikat masal (PTSL) di Mutih Kulon ditarik biaya sebanyak Rp. 500.000,- untuk tanah kering dan Rp.600.000,- untuk tanah sawah
Topik
Disposisi
Minggu, 01 Maret 2020 - 18:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Progress
Senin, 02 Maret 2020 - 10:00 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 11:46 WIBKabupaten Demak
Selamat siang..apa yang anda utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan
Tambahan dari camat wedung
Jawabanya..
Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di desa Mutih Kulon ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa.
Selesai
Senin, 02 Maret 2020 - 11:49 WIBKabupaten Demak
Selamat siang..apa yang anda utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan
Tambahan dari camat wedung
Jawabanya..
Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di desa Mutih Kulon ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa.