Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59138116

Rincian Aduan

LGWP59138116

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Feb 2020
0 ditandai
Pendaftaran sertifikat masal (PTSL) di Mutih Kulon ditarik biaya sebanyak Rp. 500.000,- untuk tanah kering dan Rp.600.000,- untuk tanah sawah

Disposisi

Minggu, 01 Maret 2020 - 18:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Progress

Senin, 02 Maret 2020 - 10:00 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 11:46 WIB

Kabupaten Demak

Selamat siang..apa yang anda utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan
Tambahan dari camat wedung
 
Jawabanya..
Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di desa Mutih Kulon ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa.

Selesai

Senin, 02 Maret 2020 - 11:49 WIB

Kabupaten Demak

Selamat siang..apa yang anda utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan
Tambahan dari camat wedung
 
Jawabanya..
Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di desa Mutih Kulon ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa.