Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59001460

Rincian Aduan

LGWP59001460

Selesai Public
18 Jan 2015
0 ditandai
Diawal tahun 2015 ada berita bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan nya di bpjs kesehatan.tpi sampai skrng perusahaan sy bekerja belum jg mendaftarkan karyawan nya. Sy bekerja di pt multindo auto finance jl pandanaran semarang. Trmksh

Disposisi

Minggu, 18 Januari 2015 - 20:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 19 Januari 2015 - 09:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya , akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 04 Februari 2015 - 09:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menanggapi pengaduan Saudara tersebut maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa permasalahan yang terjadi di PT. Multindo Auto Finance sudah kami koordinasikan dengan Disnakertrans Kota Semarang untuk dilakukan pengawasan terhadap perusahaan karena tempat kerja berada di wilayah Kota Semarang

2.   Tetapi perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

a.  Bahwa sesuai dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1992  “Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pekerja ke dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” 

b.  Program Jamsostek yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

c.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang semula dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero) dialikan kepada BPJS Kesehatan yang mulai 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya 1 Januari pemberi kerja selain penyelenggara  wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap kepada BPJS Kesehatan

d.  Sedangkan operasional BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan tambahan Jaminan berupa Jaminan Pensiun mulai berlaku 1 Juli 2015                          Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Selesai

Rabu, 04 Februari 2015 - 09:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih.