Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58966951
Rincian Aduan
LGWP58966951
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur, Pak Ganjar...
Nama saya syofa ihda wahyuningsih, alamat Kayen, Pati.
Mau menanyakan pak, terkait surat dari Kemenkes tentang Surat Keterangan STR tenaga
kesehatan, disitu disebutkan bahwa MTKI, Lembaga pemerintah dibawah Kemenkes yang
mempunyai tugas tentang Surat Tanda Registrasi meminta kepada Panselnas dan Kepala
BKD se-Indonesia supaya Surat Keterangan Proses dari MTKP Provinsi bisa digunakan
sebagai pengganti STR untuk proses administrasi CPNS 2014. Akan tetapi dari BKD
se-Jawa Tengah menolak surat tersebut. Lembaga Negara yang satu memperbolehkan
sedangkan Instansi negara yang lain tidak memperbolehkan. Tolong kebijaksanaan
Bapak, ribuan orang bernasib sama dengan saya pak, sudah mengurus dari tahu 2012
sampai sekarang belum jadi.
bersama ini kami lampirkan Surat dari Kemenkes tersebut.
Terimakasih Pak...
Salam
Ihda.
Disposisi
Rabu, 24 September 2014 - 07:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 24 September 2014 - 07:39 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.
Selesai
Rabu, 24 September 2014 - 18:36 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah dalam bentuk surat tanda registrasi (STR).
Mendasari ketentuan diatas untuk pengadaan CPNS Tahun 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sepakat dan telah merumuskan persyaratan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR dari MTKI. Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan reformasi peningkatan kompetensi birokrasi bidang kesehatan dan sebagai representatif Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan dan Kabupaten/Kota.
Perlu kami sampaikan pula, bahwa substansi surat Kepala MTKI nomor TU.08.01/MTKI/285/2014 tanggal 16 September 2014 tidak mengatur penggantian STR dengan dokumen yang lain (Serkom, Surat Keterangan Pengurusan dll) sehingga persyaratan pelamar tenaga kesehatan tetap mendasarkan pada ketentuan normatif (Permenkes No. 46 Tahun 2013) dan pengumuman pengadaan CPNS di masing-masing instansi.
Selanjutnya agar kendala STR tidak terjadi pada tahun yang akan datang, maka kami berharap kepada MTKI agar proses pengurusan STR dilakukan percepatan dan apabila memungkinkan dapat didelegasikan kepada Pemerintah daerah.
Demikian untuk menjadikan maklum.