Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58943127
Rincian Aduan
LGWP58943127
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2017 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:32 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih informasinya. Memang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendidikan Menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Perlu saya jelaskan bahwa P3D (Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen) yang diserahkan dari Pemerintah Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi adalah Sekolah Negeri, sehingga Sekolah Swasta masih tetap menjadi kewenangan Yayasan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana akan memberikan bantuan operasional sekolah swata dalam bentuk hibah berupa BOSDA dengan dana sebesar Rp. 140.000,- per siswa per tahun. Dana akan dicairkan pada semester I tahun pelajaran 2017/2018.