Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58844866

Rincian Aduan

LGWP58844866

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
14 Oct 2019
0 ditandai
saya msih berkeluh kesah tentng bpjs kesehatan diperusahaan saya bekerja PT SARI PERSADA MANDIRI Jl.Cempaka no 3 Tambak Grogol Sukoharjo...dlm 3buln terakhr ini pershn kami bekrja meminta tenggng waktu penyesuaian pemotongn bpjs kis/jkn sesuai aturan..dan ternyata smpai tenggng wktu msih saja kami terbebani Rp 44.510 yg seharusnya hanya Rp 17.830...bkn kami diam kami telah mempertnyakan hal ini pda Satwasker Surakarta namun sampai saat ini tdk ada jwbn ...Kami sangat menunggu mslh ini terselesaikn klo memng tidak bisa sesuai aturan pemerintah kenapa dan bagaimna bisa aturan ini tidak berlaku diperusahaan kami sedang pda perusahaan lain bisa sesuai aturan?kami mohon . bantuannya klo memang itu aturan yg hrus kami terima untuk segera bisa terealisasikan..kami tunggu ...

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 09:48 WIB

BPJS Kesehatan

Yth. Ibu Dwi Purwanti di tempat Laporan Ibu saat ini telah kami tindaklanjuti ke BPJS Kesehatan Cabang Surakarta. PP Sari Plastik telah mendaftarkan karyawan menjadi Peserta Program JKN-KIS dengan nomor PKS 01510695. Terkait kepatuhan Badan Usaha melaksanakan Regulasi/ Peraturan Presiden dalam hal pemotongan gaji untuk iuran menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Pengawasan kepada Badan Usaha. Sehingga kami akan koordinasikan dengan Satwasnaker agar ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pembinaan atau pemeriksaan. Demikian kami sampaikan, terima kasih

Selesai

Rabu, 16 Oktober 2019 - 10:40 WIB

BPJS Kesehatan

Yth. Ibu Dwi Purwanti di tempat Laporan Ibu saat ini telah kami tindaklanjuti ke BPJS Kesehatan Cabang Surakarta. PP Sari Plastik telah mendaftarkan karyawan menjadi Peserta Program JKN-KIS dengan nomor PKS 01510695. Terkait kepatuhan Badan Usaha melaksanakan Regulasi/ Peraturan Presiden dalam hal pemotongan gaji untuk iuran menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Pengawasan kepada Badan Usaha. Sehingga kami akan koordinasikan dengan Satwasnaker agar ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pembinaan atau pemeriksaan. Demikian kami sampaikan, terima kasih