Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58810984

Rincian Aduan

LGWP58810984

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
18 Apr 2020
0 ditandai
Selamat malam Pak Ganjar, Saya warga sukoharjo, saya mengalami kendala dengan leasing Otofinance, dikarenakan saya terdampak Covid19 saya dirumahkan sampai Covid19 selesai dan tidak menerima gaji, dan saya mengajukan pengajuan permohonan penundaan kredit ke otofinance lewat web, namun sudah kurang lebih 2 minggu pengajuan saya tidak di proses, lalu saya datang ke kantornya malah hanya disuruh menunggu saja bahkan saya sudah mengirim email 2x ke cs Otofinance dan sampai sekarangpun tidak ada pihak otofinance yang menghubungi saya. Mohon bantuannya pak, saya benar2 hanya dirumah saja dan tidak bekerja. Terima Kasih Pak Ganjar.

Disposisi

Minggu, 19 April 2020 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 11:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466