Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58810984
Rincian Aduan
LGWP58810984
Selesai
Public
Lampiran
Selamat malam Pak Ganjar, Saya warga sukoharjo, saya mengalami kendala dengan leasing Otofinance, dikarenakan saya terdampak Covid19 saya dirumahkan sampai Covid19 selesai dan tidak menerima gaji, dan saya mengajukan pengajuan permohonan penundaan kredit ke otofinance lewat web, namun sudah kurang lebih 2 minggu pengajuan saya tidak di proses, lalu saya datang ke kantornya malah hanya disuruh menunggu saja bahkan saya sudah mengirim email 2x ke cs Otofinance dan sampai sekarangpun tidak ada pihak otofinance yang menghubungi saya. Mohon bantuannya pak, saya benar2 hanya dirumah saja dan tidak bekerja. Terima Kasih Pak Ganjar.
Disposisi
Minggu, 19 April 2020 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 11:34 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466