Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58790514
Rincian Aduan
LGWP58790514
Verifikasi
Public
Pak Gub, bagaimana nasib para pekerja seni, pedagang pasar malam, pedagang event kuliner. Ijin keramaian belum boleh, tapi yg ilegal yg tanpa ijin malah ramai, alun2 Tegal, Slawi, Brebes ramai padahal jauh dari kata protokol kesehatan. Sedangkan kami yg mengajukan resmi, ijin, memperhatikan protokol, jaga jarak, sediakan masker, cuci tangan gak boleh.Mau menunggu Covid bersih,? kami dulu menurut dan memaklumi pak kalau gak boleh ada keramaian, tapi sudah 5 bulan kami tidak beroperasi. Mau gimana pak? Suruh masyarakat dirumah aja tapi tempat ² diatas ramai pak,,jujur kami sudah bosen pak dengan berita covid. kami percaya covid itu ada, tapi mau sampai kapan begini pak,. Kami juga punya kebutuhan, anak sekolah, angsuran.,
Disposisi
Selasa, 21 Juli 2020 - 12:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Jumat, 24 Juli 2020 - 13:13 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya dalam menggunakan sms laporgub.Bahwasanya Pemda Kabupaten Tegal sudah menggelar simulasi kegiatan hajatan ,penyelenggaraan seni dan hiburan di era tatanan normal baru (new normal) pada tanggal 15 juli 2020 bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal.Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 30 pelaku usaha dan pelaku kesenian yang bertujuan mengedukasi dan memberikan gambaran apabila mereka nantinya akan melaksanakan kegiatan yang disertai dengan protokol kesehatan.Disamping itu Bupati Tegal juga telah mengeluarkan Surat Edaran berupa himbauan tentang Pedoman Penyelenggaran Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni/Hiburan Pada Tatanan Normal Baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tegal dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tegal