Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58778750
KABUPATEN MAGELANG, 28 Jan 2021
Asslmkm pak ganjar,sugeng ndalu mohon maaf sebelum nya pak...!! Saya adalah pelaku jasa pengambilan sampah dari warga di kecamatan secang dan sekitar nya.mutar2 dari kampung ke kampung supaya tdk membuang sampah di kali atau pun jg di tepi2 jalan pak untuk kita bawa ke TPSA pasuruan kab magelang . Yg mana tidak semua tempat atau perumahan,kampung,sekolah2 bisa di jangkau oleh pemerintah daerah menggunakan mobil DLH. Maka kami berinisiatif membantu warga yg membutuh kan jasa seperti kami...! Kami setiyap bulan jg sudah memberikan retrebusi ke fihak DlH yg nominal nya jg tdk sedikit dari kami pak yg di hitung secara bulanan akan tetapi tanpa ada fihak DLH mengajak kami musyawarah tiba2 mulai januari 2021 fihak DLH memberikan peraturan akan di berlakukan sistem timbangan 50 rupiah per kilo pak apakah menurut bpk itu wajar pak mengingat yg kami bawa itu sampah. Andai kebijakan PEMDA itu beralasan bahwa TPSA pasuruan itu sudah tdk bsa menampung volume sampah kenapa tdk mencari lahan lain padahal tempat nya ada, toh kami selama ini sudah menyumbang dana +- 60-70 jt pertahun dri fihak swasta/ jasa mandiri dan sudah bertahun2 kemana dana tersebut pak. Kenapa TPSA yg di grabag tidak di proses pembelian tanah nya padahal jelas2 TPSA yg di kec.grabag sudah bertahun2 sampah tersebut meluas di tanah milik warga dan warga yg merasa tanah nya terdampak minta agar supaya di beli kok malah tdk di proses dan beralasan blom terjadi harga yg cocok malah sekarang di tutup...! Mohon pak ganjar bisa memberikan respon terhadap kami pak para pejuang2 jasa mandiri sampah pak karna kami hanya rakyat kecil yg bekerja demi kepentingan orang banyak jg kluarga. Kurang lebih nya seperti itu pak mohon bisa di mengerti keluhan kami pak 082285469100
Disposisi
Jumat, 29 Januari 2021 - 07:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:00 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 12:13 WIB
Kabupaten Magelang
- Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, terdapat perubahan tariff retribusi yang sebelumnya dibayarkan berdasarkan kubikasi menjadi berdasarkan tonase yaitu Rp. 50,-/Kg. Hal ini telah kami informasikan kepada pengguna jasa pembuangan sampah ke TPA setelah diundangkan peraturan tersebut. Adapun bagi pelaku jasa pengambilan sampah swasta mandiri, telah disampaikan pada bulan Oktober 2020 dan telah diberi tenggang waktu untuk memberikan informasi kepada para pelanggan sampai bulan Desember 2020 mengenai tariff retribusi.
- Pembentukan Peraturan Daerah No.2 tahun 2020 telah melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Bahwa kondisi TPA Pasuruhan saat ini telah overload namun tetap masih difungsikan sampai lahan baru untuk TPA diperoleh. Hal ini untuk menghindari tumpukan sampah di berbagai lokasi apabila TPA Pasuruhan ditutup. Namun kami telah merencanakan kembali pembelian tanah untuk TPA baru dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
- Adanya tuntutan keberatan tariff retribusi sebesar Rp.50,-/Kg sedang kami proses dan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
- Retribusi yang dibayarkan oleh pelanggan oleh pelanggan TPA Pasuruhan, dalam hal ini pelaku jasa pengambilan sampah mandiri/swasta telah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme penyetoran retribusi tiap bulannya.
- Berkaitan dengan pembelian tanah milik warga di Kecamatan Grabag, kami sampaikan bahwa proses pembelian tanah tersebut harus melalui proses pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya melalui tahapan appraisal terlebih dahulu serta melibatkan instansi terkait. Hasil harga tanah yang ditetapkan melalui appraisal sebagai dasar pembelian tanah tersebut.
- Guna mengurangi sampah yang dibuang ke TPA, maka kami telah menyampaikan himbuan untuk setiap pengelola sampah bisa melakukan pengurangan sampah. Salah satunya dengan mengelola sampah organic melaui bio konversi BSF (magot) atau composting, sehingga menyisakan sampah anorganik saja yang dibuang ke TPA. Hal ini akan mengurangi berat sampah sekaligus mengurangi beban retribusi yang harus dibayarkan.