Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58686167
KOTA SEMARANG, 28 Aug 2014
Selamat Pagi Pak Ganjar Ini pengalaman saya Pak, saya mengurus surat keterangan domisili kantor di kelurahan kaliwiru kota Semarang. Pertama saya telpon ke kantor kelurahan untuk tanya persyaratan dan biaya pengurusan surat keterangan domisili (jam 8.15 pagi), saya ketemu dengan pak ratman, beliau bilang bahwa hanya membawa copy KTP yang bertanggung jawab, dan biayanya adalah sebesar Rp 500.000 untuk kelurahan dan Rp 200.000,- untuk kecamatan. Saya juga tanya letak kelurahan tersebut dimana karena saya tidak tahu (saya mencari no telp kantor kelurahan kaliwiru melalui mbah Google Pak), Pak Ratman menjelaskan letaknya dimana. Setelah saya persiapkan data dan biayanya, saya datang ke kantor kelurahan kaliwiru, saya disana ketemu dengan Pak Ratman, dan terlihat kantor sepi, hanya beliau saja yang ada. Saya iseng tanya, kantornya masih sepi Pak? beliau jawab setengah 9 nanti (padahal saya sampai sana jam setgh ). Setelah selesai mengetik, Pak Ratman memberikan surat keterangan domisili kepada saya untuk ditanda tangani direktur saya sbg penanggung jawab kantor. Tidak berapa lama saya kembali ke kantor kelurahan dengan surat yang sudah di tanda tangani tersebut, oleh Pak Ratman saya disuruh ke Pak Lurah sendiri untuk minta tanda tangan (Pak Ratman ty ke saya, sudah disiapkan biaya nya? saya jawab berapa ya pak, beliau jwb lgi Rp 500.000). Saya menghadap ke Pak Lurah, (beliau masih merokok dan menerima telpon),beliau kemudian membaca surat yang saya bawa dan tanda tangan. Setelah itu Pak Lurah tanya biayanya? saya ty berapa? beliau jawab tadi dikasih tahu berapa?(saya memang pura2 lupa,sp tahu biaya bisa lebih sedikit).Tetapi tetap saya dikenakan biaya Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), namun ketika saya minta kwitansi atas biaya tersebut saya tidak diberi, dengan alasan semua sudah tau kalau pelayanan seperti itu (ga ada kwitansi), ketika saya minta lagi (karena saya harus menunjukkan bukti ke kantor bahwa ada biaya keluar sebesar Rp 500.000,- itu) Pak Lurah bilang bahwa yg urusi sedang tugas luar. Dengan tidak ada kwitansi resmi tersebut sudah pasti uang tidak masuk ke kas negara. Saya mau tanya Pak, apakah untuk pengurusan surat di kelurahan seperti surat keterangan domisili, dikenakan biaya?besarnya berapa?dan apakah kami sebagai pihak yang mengurus berhak mendapatkan bukti atas biaya yang kami bayarkan tersebut? Kalau saya boleh usul, untuk biaya kepengurusan disetiap kantor pemerintahan bisa dipasang di papan pengumuman supaya yang urus paham, jadi tidak bisa dimainkan oleh pegawainya juga Pak, dan pelayanannya aparatnya yang ramah Pak, masa saya minta kwitansi dibilang kurang cerdas. Sebetulnya Pak Lurah tersebut bisa saja saya debat, tetapi kok kelhitannya percuma menanggapi orang seperti itu. Terima kasih untuk waktunya sudah mau membaca curhatan saya Pak..
Disposisi
Jumat, 29 Agustus 2014 - 06:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 September 2014 - 00:49 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 18 September 2014 - 10:13 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 30 September 2014 - 08:49 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )