Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58658085
KABUPATEN KARANGANYAR, 26 Nov 2021
Kepada yth : Bapak Gubernur & Dinas tenaga kerja karanganyar beserta jajaranya,dengan ini saya laporkan salah satu perusahaan berukut : Pt avinkaya internasional Jl solo-sragen no km 9,5,purworejo,brujul,kec jaten,kab karanganyar,jawa tengah,57731 (lampu merah ringroad),telah melanggar undang2 ketenagakerjaan sebagaimana pekerja/karyawan mengalami kerugian baik dari penahanan gaji dan ijazah ketika mereka resign sebelum H+3 Bulan,dan di haruskan membayar 3 kali gaji untuk menebus ijazah tersebut,dan para karyawan baik yang masih bekerja ataupun yang sudah resign terjebak dengan kontrak kerja,dan karyawan juga merasa ketakutan untuk mencari solusi ini,mohon dinas terkait dengan sangat di tindak perusahaan asing tersebut dengan owner bernama Mr.Avin ( warga India ),sebelum laporan ini kami tembuskan ke kementrans,mohon pemerintah setempat dapat membantu pekerja lokal yang telah di rugikan dengan penahan ijazah dan harus mngganti rugi jika keluar sebelum kontrak kerja selesai,dan ijazah di pegang langsung sama owner Mr.Avin,kami sangat berharap dengan segera di tindak lanjuti,atas kerjasama pemerintah setempat saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Jumat, 26 November 2021 - 17:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 09:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI