Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58584864
KABUPATEN BATANG, 26 Dec 2021
Assalamualaikum Pak Gubernur Saya Muh. Yuri karyawan PT. Cipta Alam Prima yang beralamat di Desa Kalibalik, Kec. Banyuputih, Kab. Batang. Saya ingin melaporkan tentang masalah Ketenagakerjaan yang sedang kami hadapi dg perusahaan. Ada beberapa masalah yang ingin kami sampaikan : 1. Status karyawan adalah PKWT, dengan masa percobaan 3 bulan, dan gaji diberikan secara bulanan per tanggal 1 di tiap bulannya. Menurut aturan ketenagakerjaan, PKWT tidak mensyaratkan masa percobaan 3 bulan. 2. Gaji per bulan diberikan dg cara dicicil 25%-50% karena alasan yang tidak jelas. Selama setahun kami selalu diberikan pembayaran gaji dg cara dicicil, pdhl menurut PP Pengupahan pasal 55 ayat (1) dijelaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Jadi, upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau per tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan. Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, upah dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan dengan ketentuan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan dan terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dikenakan denda. Aturan ketenagakerjaan dan pengupahan sudah mengatur tentang hal tersebut tetapi perusahaan tidak menjalankan, hal tersebut sangat berdampak pada kesejahteraan karyawan, karena gaji sering terlambat dengan alasan itu-itu saja, akhirnya banyak karyawan yang harus pinjam sana sini untuk menutupi kebutuhan dan jika ada karyawan yang melapor ke Disnaker pasti langsung di PHK. 3. Mayoritas karyawan tidak diikutsertakan BPJS padahal sudah bekerja lebih dari 1 tahun.Saya minta tolong kepada Bapak Gubernur agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan dapat berkoordinasi dg pihak terkait agar masalah ini segera selesai. Dan lindungi Saya, karena biasanya karyawan yang mengadu pasti di PHK. Saya melampirkan pengumuman keterlambatan gaji terakhir, dan saya masih mempunyai file (pengumuman gaji) bulan sebelumnya. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 27 Desember 2021 - 10:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:25 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 31 Desember 2021 - 13:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. di PT. CAP semua TK status PKWT tetapi tdk ada masa percobaannya.
2. di PT. CAP sebagian tenaga kerja belum diikutkan BPJS (PDS TK)
3. memang benar gaji diberikan dg cara dicicil dikarenakan target tiap bulan tdk terpenui dan dikarenakan keterlambatan pemberangkatan kapal muat yg tidak sesuai jadwal sehingga berpengaruh terhadap pembayaran dari buyer. Untuk hal ini sudah disampaikan keseluruh TK lewat pengumuman yg dipasang ditiap bagian dan di share melalui WA kepada setiap kepala unit.
4. Untuk PHK yg belum dibayar dan tdk bisa mencairkan JHT , setelah dilakukan konfirmasi ke perusahaan, ybs sdah mencairkan JHT dan dikarenakan mangkir selama 7 hari sehingga ybs dinyatakan mengundurkan diri dr Perusahaan, sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja yg di telah di sepakati.
Demikian terimakasih
Selesai
Jumat, 31 Desember 2021 - 13:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI