Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58559894
Rincian Aduan
LGWP58559894
Selesai
Public
mau tanya...untuk perijinan HO...berdasarkan permendagri no 19 tahun 2017..sudah dihapus...tetapi untuk kab banjarnegara khususnya usaha peternakan ayam kok masih disuruh buat izin...mohon penjelasanya...trima kasih
Disposisi
Rabu, 30 Mei 2018 - 12:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Verifikasi
Senin, 24 September 2018 - 11:51 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.
Progress
Senin, 24 September 2018 - 11:51 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.
Selesai
Senin, 24 September 2018 - 11:52 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.