Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58559894

Rincian Aduan

LGWP58559894

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
29 May 2018
0 ditandai
mau tanya...untuk perijinan HO...berdasarkan permendagri no 19 tahun 2017..sudah dihapus...tetapi untuk kab banjarnegara khususnya usaha peternakan ayam kok masih disuruh buat izin...mohon penjelasanya...trima kasih

Disposisi

Rabu, 30 Mei 2018 - 12:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Verifikasi

Senin, 24 September 2018 - 11:51 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.

Progress

Senin, 24 September 2018 - 11:51 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.

Selesai

Senin, 24 September 2018 - 11:52 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Izin usaha Bidang Peternakan mengacu pada Kementan Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang saat ini masih berlaku sehingga masih dipersyaratkan untuk ijin HO.