Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58535834

Rincian Aduan

LGWP58535834

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
09 Mar 2020
0 ditandai
Say mau tanya pak gub,adakah btasan rawat inap dan biaya yg d berikan bpjs utk kls2, soalnya bpk saya sudah rwat inap 6hri dan ini d pindh d ICU

Disposisi

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2020 - 09:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, rawat inap apabila mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan rawat inap hak maka biaya pengobatan di Rumah Sakit dijamin oleh Program JKN, apabila pindah di ICU juga masih menjadi penjamiann JKN. Apabila selama perawatan ada naik kelas maka akan ada selisih pembiayaan yang tidak hanya untuk biaya ruang rawat inap saja melainkan termasuk seluruh biaya medis dan non medis.

Progress

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, rawat inap apabila mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan rawat inap hak maka biaya pengobatan di Rumah Sakit dijamin oleh Program JKN, apabila pindah di ICU juga masih menjadi penjamiann JKN. Apabila selama perawatan ada naik kelas maka akan ada selisih pembiayaan yang tidak hanya untuk biaya ruang rawat inap saja melainkan termasuk seluruh biaya medis dan non medis.

Selesai

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, rawat inap apabila mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan rawat inap hak maka biaya pengobatan di Rumah Sakit dijamin oleh Program JKN, apabila pindah di ICU juga masih menjadi penjamiann JKN. Apabila selama perawatan ada naik kelas maka akan ada selisih pembiayaan yang tidak hanya untuk biaya ruang rawat inap saja melainkan termasuk seluruh biaya medis dan non medis.