Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58431187

Rincian Aduan

LGWP58431187

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
02 Oct 2019
0 ditandai
Assalamualaikum wr,wb .. yang terhormat bapak ganjar selaku gubernur jawa tengah.. saya hanya ingin menyampaikan kenapa di kecamatan saya yang cukup begitu maju masih ada warga yang menempati rumah tidak layak huni tepatnya di DK KRAJAN 1 01/01 KELURAHAN KALIERANG KEC.BUMIAYU KAB.BREBES PROV JAWA TENGAH atas nama MOHAMAD AMIN SATORI ,NIK 3329033011710001 sudah diajukan ke kelurahan tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya .. mohon bantuan nya agar cepet di tindak lanjuti.. sekian curhatan saya ,saya ucapkan terima kasih

Disposisi

Kamis, 03 Oktober 2019 - 08:39 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 03 Oktober 2019 - 20:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth Saudara Adhitya Kresna, Pemerintah Prov Jateng telah memberikan bantuan melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa mulai tahun 2017 dan 2018. Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data  Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM).  DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh pemdes sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD Nama tersebut Tidak Terdaftar dalam DTPPFMOTM menjadi dasar acuan dalam penanganan RTLH Pemerintah Prov. Jateng. Nama tsb dapat didaftarlan ke Dinas Sosial kab Brebes supaya bisa masuk dtppfmotm.  Mohon dapat berkoordinasi dgn pemerintah desa untuk bisa dibiayai dgn dana desa, bisa juga berkoordinasi dgn pemerintah Kab untuk pembiayaan APDB Kabupaten.  

Selesai

Kamis, 03 Oktober 2019 - 20:41 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth Saudara Adhitya Kresna, Pemerintah Prov Jateng telah memberikan bantuan melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa mulai tahun 2017 dan 2018. Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh pemdes sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD Nama tersebut Tidak Terdaftar dalam DTPPFMOTM menjadi dasar acuan dalam penanganan RTLH Pemerintah Prov. Jateng. Nama tsb dapat didaftarlan ke Dinas Sosial kab Brebes supaya bisa masuk dtppfmotm. Mohon dapat berkoordinasi dgn pemerintah desa untuk bisa dibiayai dgn dana desa, bisa juga berkoordinasi dgn pemerintah Kab untuk pembiayaan APDB Kabupaten.