Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 26 Juni 2016 - 07:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 27 Juni 2016 - 08:28 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Senin, 27 Juni 2016 - 14:06 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas partisipasinya
Berdasarkan PP 20 thn.2016 THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena berdasarkan Pasal 8 pada PP No 48/2005 juncto PP No 43/2007 junctis PP No 56/2012, bahwa semua instansi pemerintah, dilarang mengangkat tenaga non PNS atau sejenisnya.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam