Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58273217
Rincian Aduan
LGWP58273217
Selesai
Public
ass,mlm pak Gubernur,maaf mau menanyakan apakah bener ada pengangkatam BLUD sopir ambulan puskesmas dimintain uang 20/30jt sm kepala puskesmas kec.mejobo kab.kudus dan besok rapat penentu dirmh kepala puskesmas ds.jepang kec.mejobo jam 16.wib tgl 30 juli hr minggu yg tdk mai byr akan dirumahkan apakah bener pak..km rakyat kecil kerja di srh bayar pak,jd sopir ambulan puskesmas di bwh UMR dan selalu stanby..puskesmas ds.jepang kac.mejobo kab.kudus,sopir ambulan...salam kejujuran pak..semoga Npk Gubernur bisa membantu kami..suwun
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 09:31 WIBINSPEKTORAT
1. Terima kasih atas pengaduannya
2. Permasalahan yang Saudara adukan telah kami teruskan ke pihak yang berwenang mengadakan pemeriksaan yaitu Inspektorat Kabupaten Kudus untuk dikaji dan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:30 WIBINSPEKTORAT
dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Kudus melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kudus Cq.Inspektur Kab. Kudus No. 356/2351/1.1/2017 tgl. 9 Agustus 2017
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:35 WIBINSPEKTORAT
Sesuai Surat Inspektur Kab. Kudus Nomor: 700/1116 tanggal 4 September 2017 bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diperoleh hasil: 1.) Puskesmas Mejobo Kab. Kudus saat ini telah berstatus BLD dan meiliki tenaga kontrak sebanyak 21 orang;
2.) Per tgl 1 Agustus 2017 seluruh tenaga kontrak tsb telah menjadi tenaga tidak tetap BLUD Puskesmas Mejobo melalui Perjanjian Kontrak Kerja PTT BLUD selama 5 bulan/s.d 31 Des 2017, dan rencananya setelah perjanjian tersebut berakhir tenaga kontrak tsb akan diangkat menjadi tenaga tetap BLUD dan tidak ada yang dirumahkan;
3.) Alokasi anggaran untuk pemenuhan hak-hak tenaga kontrak telah teranggarkan pada anggaran BLUD Puskesmas Mejobo TA 2017.