Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58215317
06 Oct 2017
assalamualaikum pak gubernur Jateng, dalam penyusunan RKAS dana komite apakah diperbolehkan PTT yang dibiayai dari dana komite sesuai UMK mendapat tambahan penghasilan istilahnya seperti TPP PNS karena beban kerjanya dan tanggungjawab yang dilakukan beresiko tanggungjawab lebih, seperti pengurus barang dan pembantu pengurus barang juga admin dapodik. yang terkait dengan pengelola keuangan mendapatkan honor penatausahaan seperti ketika masih ikut pemerintah kabupaten mendapatkan honor penatausahaan. mohon penjelasan, matur suwun. wassalamualaikum
Disposisi
Senin, 09 Oktober 2017 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran