Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58200112

Rincian Aduan

LGWP58200112

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
16 May 2021
0 ditandai
mohon ijin pak gubernur, saya punya teman yang mempunyai produksi di bidang pakan ternak, Produksinya luarbiasa, banyak konsumen yang cocok dengan produknya namun sayangnya belum teruji dan bermerek. Mohon info terkait pengujian dan label merek prosesnya seperti apa dan membutuhkan biaya berapa dan persyaratannya apa saja. Melihat penjualan pasarnya luarbiasa usaha ini bisa dikembangkan menurut saya. terimakasih pak gubernur

Disposisi

Minggu, 16 Mei 2021 - 17:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:53 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

baik laporan anda kami terima untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:43 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menindaklanjuti pengaduan saudara Imam Wachid tanggal 16 Mei 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut: Apakah skala usahanya termasuk UMKM atau Industri? Jika tergolong UMKM dapat melakukan permohonan merek dapat diajukan secara online pada www.merek.dgip.go.id dengan memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan. Silakan kunjungi website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk info lebih lanjut. Untuk pengurusan izin produksi bidang pakan ternak, kegiatan usaha tersebut termasuk dalam KBLI 10802: Industri Konsentrat Makanan Hewan yang menurut Lampiran PP 5 Tahun 2021 menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Sesuai edaran dari Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS, permohonan perizinan berusaha baru dapat dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Juni 2021. Untuk info lebih lanjut, silakan berkonsultasi ke DPMPTSP Kabupaten Magelang. Terima kasih. Apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan ke kami, silakan hub no. Whatsapp kami di 08112915173 helpdesk DPMPTSP Prov. JATENG