Rincian Aduan : LGWP58181057

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 06 Jul 2015

Pak ganjar, sebenarnya pprosesnya seperti apa sih??Pengalaman tetangga depan rumah, membuat KTP berdua suami istri (keluarga baru), membuat KTP dan KK baru. pelaksanaan perekaman di kantor Kecamatan dan pembuatan KTP di Kantor Catatan Sipil Demak, dan petugas menyatakan bahwa KTP akan jadi selama 3 bulan ke depan, dengan berbagai alasan tetap jadi 3 bulan. walau ybs sudah memohon agar lebih cepat.... namun dijawab tetap tidak bisa.setelah ketemu tukang parkir dan berkeluh kesah... akhirnya tukang memberi saran, setelah kembali kepada petugas Capil dan nego.... akhirnya dengan uang 100 ribu KTP yang dimaksud bisa jadi dan ditunggu.....pertanyaan saya apakah proses ini sudah benar dan apakah memang "petugas" yang memulai dan memang membuat seperti itu prosesnya (SOP) nya....maka kalau memang oknumnya bermain.... apakah ini bentuk penggunaan wewenang yang salah kaprah.untuk bukti pembayaran 100 ribu jelas tidak ada buktinya dan memang dibuat demikian agar tidak dilacak dan dibuktikan kalau per KTP 50rb. kalau diruntuk benar dan tidaknya pasti tidak ada yang akan mau bicara, yaaa.. mungkin hanya bisa dijebak saja....mohon petunjuk dan terima kasih..ET.Joko Setiono-Sriwulan Rt.05/Vi Sriwulan sayung demak

0 Orang Menandai Aduan Ini