Rincian Aduan : LGWP58116330

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 04 Sep 2020

Saya melaporkan pengaduan tentang penghentian sertifikat melalui program ptsl tahun 2020 oleh bpn kudus atas nama srikusbiyati alamat desa gamong rt 8/1 kaliwungu kudus jateng no hp 082322279025 lokasi tanah gamong rt 9/1 kaliwungu kudus no berkas 62319 dan 62320. Menerangkan point 1 berkaitan dg penghentian sertifikat melalui program ptsl atas nama Sri kusbiyati yang sudah dilaksanakan pengukuran tanah saya di bln juni 2020 oleh bpn kudus tidak ada alasan untuk menghentikan prosesnya karena saya sudah melengkapi syarat program ptsl dan di dukung data dari desa. Point 2 telah dibuat berita acara perubahan bentuk luas tanah dan surat pernyataan tanda batasmilik nama imam baikuni alamat desa mijen rt 1/6 kaliwungu kudus lokasi tanah gamong rt 9/1 kaliwungu kudus no SHM 00584 yang sudah dilaksanakan pengukuran tanah oleh bpn kudus tanggal 30 sept 2019 dan disaksikan oleh beberapa pihak yg berbatasan perangkat desadan saksi kepolisian dan sudah disepakati oleh imam baikuni sendiri antara lain saksi tanah yg berbatasan utara: saluran, timur : saluran, selatan :sri kusbiyati, barat : Jayanti, sutik, sukarmi, totok sudaryanto. Saksi warga:kusriah, sarkam, tukoni, kasrumi, Saksi kepolisian: ipda arwan(kanit reskrim polsek kaliwungu kudus), aiptu suyadi (anggota tim penyidik pembantu unit reskrim polsek kaliwungu kudus kudus), ilham (anggota polsek kaliwungu kudus). Saksi perangkat desa bambang daryoko (kamituo 1 gamong), totok sudaryanto (carik gamong), sukendro(perangkat desa gamong). Dan ditandai tangani petugas ukur bpn kudus: didik risa p. Point 3 atas penerbitan acara pengukuran tanah milik imam baikuni ditujukan untuk penerbitan sertifikat melalui program ptsl atas nama Sri kusbiyati yang berbatasan tanah dg imam baikuni. Point 4 BPN kudus menghentikan proses pembuatan sertifikat melalui program ptsl atas nama Sri kusbiyati dg alasan keberatan sepihak dari imam baikuni terhadap berita acara yg telah ditandatangani oleh sejumlah pihakpwmilik tanah yg berbatasan yg telah menjadi saksi pada hari itu dikarenakan hanya ada keberatan sepihak dr imam baikuni. Point 5 pihak kami sudah menghadap petugas bpn kudus bernama dedy priyono(bag pengadaan tanah) Agung (bag sengketa) imron (bagian jadi pengukuran) basrowi(bag ukur) menyatakan keberatan dalam bentuk surat pernyataan oleh sepihak imam baikuni merupakan hak yg dpt membatalkan dokumen berita acara yg ada. Sedangkan pihak yg terkait yg ikut menandatangani tidak dimintakan persetujuan pembatalan dokumen berita acara tsb. Dan kami tidak diberi surat pembatalan resmi dr bpn kudus. Apabila pembatalan dokumen itu terjadi telah di nyatakan pula dokumen berita acara tsb sudah tidak ada di bpn kudus dan dianggap gugur oleh bpn kudus., dikarenakan adanya surat pencabutan sepihak imam baikuni dan dikabulkan oleh bpn kudus untuk menghentikan proses pembuatan sertifikat melalui program ptsl atas nama srikusbiyati dan kami keberatan atas pernyataan bpn kudus tersebut. Point 6 mohon kepada bpk gubernur utk menjembatani ketidak jelaskan informasi ini karena kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dr bpn kudus dan kami memohon keadilan.dan pengaduan kedua:point 1 apa yang menjadi dasar/alasan apalagi bpn kudus menghentikan pembuatan sertifikat melalui program ptsl atas nama Sri kusbiyati yg sudah dilaksanakan pengukuran tanah pada bulan juni 2020 saya sudah memenuhi semua syarat yg dibutuhkan utk program ptsl ini dan di dukung data-data dr desa. Point 2 bagaimana tindak lanjutproses atas berkas permohonan pembuatan sertifikat melalui program ptsl atas nama Sri kusbiyati yg sudah dilaksanakan pengukuran tanah Pada bulan juni 2020 petugas ukur bpn kudus bernama joko, mengingat apabila dihentikan proses pembuatan sertifikat melalui program ptsl atas nama srikusbiyati desa gamong kami dan pihak desa belum menerima pengembalian berkas permohonan tersebut. Point ke 3 bagaimana hasil verifikasi kantor BPN kudus atas kelengkapan dokumen pengajuan pembuatan sertifikat ptsl atas nama srikusbiyati dg nomor berkas 62319 dan 62320 karena sampai sekarang kami blm mendapatkan informasi apapun dan tanggapan apapun dr bpn kudus. selain itu saya juga di laporkan ke POLRES Kudus dengan Dugaan penyerobotan Tanah oleh Imam Baikuni. yang menangani pelaporan tersebut Kanit Reskim Polres Kudus bernama Lu'har. Mohon keadilannya pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini