Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58110493

Rincian Aduan

LGWP58110493

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
23 Dec 2020
0 ditandai
Laporrr pak ganjar, saat ini syarat untuk dispensasi nikah adalah SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PERLINDUNGAN ANAK. apakah di benarkan ketika mengurus surat itu harus bayar?? Mengingat saya pernah membantu menguruskan dan petugasnya berkata "kalau di pengadilan kan ada biaya administrasinya, kalau disini kan nggak ada, jadi pengertiannya saja dari kedua keluarga calon pengantin"

Disposisi

Kamis, 24 Desember 2020 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:28 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya.Tentu saja hal itu tidak benar dan Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Dan diperoleh keterangan bahwa Dinas P3AP2KB petugasnya tidak pernah meminta biaya administrasi mauoun menetapkan biaya administrasi dan catatan tambahan yang kami peroleh bahwasanya pernikahan yang dimaksud terdaftar di Dinas P3AP2KB pada tanggal 2 Nopember 2020 dan baru dilaporkan oleh panjenengan pada tanggal 23 Desember 2020.Mekaten nggeh