Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58041133

Rincian Aduan

LGWP58041133

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
20 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Selamat pagi, Saya heriyanto, profesi driver online dan sudah berkeluarga anak saya 3 dan istri alhamdulillah 1... Saya mau menanyakan tentang penangguhan kredit mobil yg katanya bisa 1 tahun, tetapi kenyataannya kemarin pihak leasing memberikan syarat sangat berat, saya diminta membayar uang penangguhan sebesar 50%xcicilan per bulan ditambah 500.000 dan itupun cuma berlaku penangguhan selama 3bulan saja..saya sdh whatsapp OJK tapi g ada respon... Sementara kondisi keuangan saya samasekali g ada pemasukan, sdh sebulan lebih saya gak kerja...anak saya yg kecil sdh g bisa lagi minum susu, saya ganti dengan air gula..karena memang gak ada uang buat beli susu... terimakasih banyak atas bantuan dan perhatiannya Wassalamualaikum

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 20 April 2020 - 11:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Leasing untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:08 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466