Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58032923
Rincian Aduan
LGWP58032923
Selesai
Public
Pak Gub mau tanya. Apakah seorang dokter RSUD yg sedang praktek kedinasan diperbolehkan menjual obat/sabun antiseptik didalam ruang dan jam prakteknya kepada pasien yg tengah ditangani nya. Dan menunjuk langsung apotik diluar ( tidak memberdayakan bagian farmasi RSUD)/ mengarahkan pasien untuk menebus resep di apotik yg disebutkannya. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 16:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:50 WIBKabupaten Banyumas
assalamualaikum wrb, Selamat Siang bapak/ibu, terimakasih atas informasi dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada petugas disana.
Selesai
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:51 WIBKabupaten Banyumas
assalamualaikum wrb, Selamat Siang bapak/ibu, terimakasih atas informasi dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada petugas disana.