Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58032923

Rincian Aduan

LGWP58032923

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Jan 2020
0 ditandai
Pak Gub mau tanya. Apakah seorang dokter RSUD yg sedang praktek kedinasan diperbolehkan menjual obat/sabun antiseptik didalam ruang dan jam prakteknya kepada pasien yg tengah ditangani nya. Dan menunjuk langsung apotik diluar ( tidak memberdayakan bagian farmasi RSUD)/ mengarahkan pasien untuk menebus resep di apotik yg disebutkannya. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 16:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 18 Maret 2021 - 09:50 WIB

Kabupaten Banyumas

assalamualaikum wrb, Selamat Siang bapak/ibu, terimakasih atas informasi dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada petugas disana.

Selesai

Kamis, 18 Maret 2021 - 09:51 WIB

Kabupaten Banyumas

assalamualaikum wrb, Selamat Siang bapak/ibu, terimakasih atas informasi dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada petugas disana.