Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57971162

Rincian Aduan

LGWP57971162

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
27 Sep 2020
0 ditandai
Salam Hormat Apakah PP No.24/2018 ttg Oss dgn pemenuhan komitmen, Inpres No.07/2019 ttg Percepatan berusaha serta permen LHK P.38 ttg rencana kegiatan wajib AMDAL beserta lampirannya, serta Permendag 08/2020 khususnya yg mengatur KLBI 47111 Minimarket TDK bisa diterapkan di kabupaten Purworejo dan gugur dengan perbub No.99/2019 ttg Rencana kegiatan usaha wajib AMDAL UKL UPL? Karena sampai hari ini 5 minimarket kami TDK BS melanjutkan IMB Krn terkendala dokumen UKL UPL yg diwajibkan dlm perbub Purworejo tsb yg berbiaya mahal 15 JT/dokumen.Dan kami sdh ke Ombudsman saja dan telah mendapat register pengaduan dari ombudsman Kadin DPMPTSP BPK Fitri masih berstatement negatif THD perizinan 5 minimarket kami malah berkata Akan ada Penutupan.Mohon kiranya BPK Gubernur menegur Kadin DPMPTSP Purworejo BPK Fitri yg juga ketua Satgas OSS kab Purworejo untuk TDK membuat pernyataan di media Kominfo seputar Purworejo.Demikian dan Terimakasih.

Disposisi

Senin, 28 September 2020 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 29 September 2020 - 09:15 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke pihak terkait untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Progress

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:47 WIB

Kabupaten Purworejo

Aduan Saudara akan kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup, karena UKL UPL ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Terima Kasih

Selesai

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:39 WIB

Kabupaten Purworejo

Menanggapi pengaduan Sdr. Aris Sunendar,  yang pada pokoknya mengadukan bahwa kegiatan minimarket menurut asumsinya berdasarkan Kemen LHK 2019 tidak wajib menyusun dokumen Lingkungan/AMDAL, UKL-UPL. Atas hal tersebut dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
1.     Disampaikan  Permen LHK yang mengatur terkait kegiatan yang wajib AMDAL adalah Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
2.     Ketentuan yang mengatur untuk  Ijin Usaha  harus memenuhi UKL-UPL atau SPPL adalah:
        a. Dalam Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 diatur dalam pasal 13 huruf e , bahwa “ Penentuan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, mengacu pada daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
        b. Dalam Pasal 34 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan: (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (2) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
        c. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa” Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
        Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, di Kabupaten Purworejo penetapan ketentuan Ijin Usaha yang wajib memenuhi UKL-UPL atau SPPL di atur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 tentang  Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya 
        Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purworejo.
3. Bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 wajib diikuti/dipenuhi oleh Pengusaha yang akan mengurus Ijin Usaha di Kabupaten Purworejo. Dalam hal ini untuk Ijin Usaha Toko Modern termasuk jenis usaha yang wajib memenuhi UKL-UPL.
4. Disampaikan bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 memenuhi amanat dari Pasal 34 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 13 huruf e Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 serta ketentuan dalam pasal 35 ayat 
        (5) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga  tidak bertentangan dengan Peraturan 
        Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang Saudara sampaikan.
 
Demikian tanggapan yang kami sampaikan, untuk dapat dipahami sepenuhnya.